XRP
XRP
Status :
halal
Ringkasan Singkat
XRP adalah aset digital yang dikembangkan oleh Ripple Labs sejak 2012.
Fokus utamanya adalah sebagai aset transisi (bridge currency) untuk memfasilitasi transfer lintas negara dengan cepat dan murah, menyederhanakan sistem remittance dan likuiditas antar mata uang fiat.
Berbeda dengan Bitcoin dan Ethereum yang berfokus pada desentralisasi penuh dan smart contract, XRP lebih menekankan pada efisiensi transaksi dan integrasi dengan sistem keuangan global.
Fakta Teknis
- Token: XRP
- Diluncurkan: 2012
- Total Supply: 100 miliar XRP (seluruhnya dibuat sejak awal; tidak ditambang)
- Konsensus: XRP Ledger Consensus Protocol (lebih hemat energi dibanding Proof of Work)
- Transaksi: Cepat (~3–5 detik) dan biaya sangat rendah (sekitar $0.0002 per transaksi)
Manfaat XRP
Transfer Global Super Cepat & Murah
Cocok untuk remittance dan transaksi bank antar negara.Likuiditas Optimal untuk Institusi Keuangan
Banyak digunakan oleh bank sebagai jembatan nilai antar mata uang.Efisiensi Finansial
Dapat mengurangi biaya operasional dibandingkan sistem konvensional seperti SWIFT.Akses untuk Publik
Siapa pun dapat memanfaatkan layanan XRP, bukan hanya lembaga keuangan besar.
Catatan Syariah (Berdasarkan Sumber Terpercaya)
🕌 Practical Islamic Finance (PIF)
- Rating: Comfortable
- Analisis: XRP memiliki utilitas riil dalam pembayaran internasional sebagai bridge currency.
Model bisnisnya tidak melibatkan aktivitas yang dilarang syariah seperti riba atau judi, dan berbeda dari spekulasi murni.
(Sumber: app.practicalislamicfinance.com)
🕌 Sharlife (Malaysia)
- Status Syariah: Yes (memenuhi prinsip syariah)
- Terakhir Discreening: Q3 2023
- Pernyataan: Proyek Ripple beserta tokennya sesuai dengan prinsip syariah.
(Sumber: sharlife.my) - Metodologi Penilaian Syariah: Evaluasi menyeluruh berdasarkan tiga aspek — Project, Token, dan Reward System. Fokus pada legitimasi (audit smart contract, transparansi whitepaper), manfaat, dan penggunaan dana penerbitan token.
🕌 CryptoHalal.cc
Mencakup XRP dalam daftar aset kripto yang dimonitor dari perspektif kehalalan.
Bantahan terhadap Argumen Haram
| Argumen Umum | Penjelasan Syariah |
|---|---|
| “XRP dibuat oleh perusahaan (Ripple Labs), jadi tidak halal.” | Banyak aset halal (misalnya saham atau uang fiat) juga dibuat oleh institusi. Yang penting adalah nilai, manfaat, dan kegunaannya — bukan asal pembuatnya. |
| “XRP dipakai bank yang menjalankan sistem riba, berarti ikut haram.” | Sama seperti uang fiat rupiah yang tetap halal meskipun digunakan di sistem riba. Hukum objeknya berbeda dari praktik ribanya. |
| “XRP terlalu terpusat, bukan desentralisasi penuh.” | Desentralisasi bukan syarat sahnya harta dalam fiqh. Selama memiliki manfaat nyata, ia sah dijadikan māl. |
| “Spekulasi tinggi, jadi gharar.” | Fluktuasi harga tidak otomatis gharar. Hanya spekulasi murni atau judi yang ditolak. XRP memiliki utilitas nyata, bukan sekadar spekulatif. |
Fun Fact
XRP pernah menjadi kripto terbesar kedua berdasarkan kapitalisasi pasar sebelum Ethereum populer.
Ripple juga sempat digugat oleh SEC, namun pada tahun 2023 pengadilan memutuskan bahwa XRP bukanlah sekuritas saat diperdagangkan di bursa.
Keputusan ini meningkatkan kejelasan hukum dan mendorong apresiasi nilai XRP di pasar.
Kesimpulan
halalXRP adalah aset digital dengan utilitas kuat sebagai jembatan pembayaran global.
Dari perspektif syariah, mayoritas lembaga — termasuk Practical Islamic Finance dan Sharlife — menyatakan bahwa:
XRP termasuk māl i‘tibārī yang halal untuk dimiliki dan diperdagangkan, selama digunakan untuk tujuan halal dan tidak terlibat dalam praktik riba, judi, atau spekulasi ekstrem.











