Ethereum
ETH
Status :
halal
Ringkasan Singkat
Ethereum adalah blockchain generasi kedua yang diluncurkan pada tahun 2015 oleh Vitalik Buterin, seorang programmer muda asal Rusia-Kanada.
Jika Bitcoin berfokus sebagai “emas digital” (store of value dan alat tukar), maka Ethereum berfokus sebagai “komputer dunia” — sebuah jaringan global yang dapat menjalankan aplikasi terdesentralisasi (dApps) dan kontrak pintar (smart contracts) tanpa campur tangan pihak ketiga.
Ethereum membuka pintu bagi ribuan inovasi baru, seperti:
- DeFi (Decentralized Finance)
- NFT (Non-Fungible Tokens)
- GameFi (Game berbasis blockchain)
- DAO (Decentralized Autonomous Organization)
Fakta Teknis
- Token Asli: Ether (ETH)
- Diluncurkan: 30 Juli 2015
- Blockchain: Terdesentralisasi, open source
- Jumlah Supply: Tidak terbatas (inflationary, tetapi dikendalikan)
- Mekanisme Konsensus: Proof of Stake (sejak The Merge, 2022)
- Fungsi Utama: Menjadi “bahan bakar” (gas fee) untuk menjalankan smart contracts dan aplikasi di jaringan Ethereum
Manfaat
Smart Contract
Kontrak digital otomatis yang mengeksekusi perjanjian sesuai kode, tanpa memerlukan notaris atau bank.
Contoh: akad jual beli otomatis yang langsung mengirim barang digital setelah pembayaran dilakukan.DeFi (Decentralized Finance)
Ekosistem keuangan tanpa bank yang memungkinkan lending, borrowing, staking, dan aktivitas lainnya.
Namun harus berhati-hati, karena banyak produk DeFi yang masih mengandung unsur riba atau spekulasi.NFT & Aset Digital
Ethereum menjadi standar utama untuk NFT (ERC-721), memungkinkan jual beli karya seni digital, sertifikat, bahkan properti virtual.Infrastruktur Blockchain
Mayoritas proyek kripto besar dibangun di atas Ethereum atau menggunakan standar kompatibel seperti ERC-20.
Catatan Syariah
📖 Prinsip Fiqh Muamalah:
“Hukum asal muamalah adalah boleh, selama tidak ada dalil yang mengharamkan.”
Ethereum (ETH) dapat dikategorikan sebagai māl i‘tibārī — yaitu harta bernilai berdasarkan kesepakatan masyarakat, seperti uang kertas atau saham.
Hal ini karena ETH:
- Dapat dimiliki secara pribadi (wallet / private key)
- Diakui nilainya secara luas di komunitas
- Dapat digunakan sebagai alat tukar dan pembayaran jasa atau produk
- Dapat disimpan sebagai aset bernilai
Boleh diperjualbelikan dan dimanfaatkan, dengan syarat:
- Digunakan untuk aktivitas halal
- Tidak digunakan untuk judi, ponzi, atau riba
- Menghindari spekulasi ekstrem (gharar fāhiš)
Catatan khusus:
Banyak produk turunan berbasis Ethereum — seperti staking DeFi, yield farming, atau margin trading — yang mengandung unsur riba atau maisir.
Karena itu, yang perlu dihindari adalah praktik haram di atas ekosistem Ethereum, bukan teknologi atau koinnya itu sendiri.
Fun Fact
Vitalik Buterin mendirikan Ethereum pada usia 21 tahun.
Ia menolak tawaran kerja dari Google dan memilih membangun blockchain-nya sendiri karena ingin menciptakan internet yang lebih terbuka, adil, dan bebas sensor.
Kesimpulan
halalEthereum adalah salah satu inovasi terbesar setelah Bitcoin, karena memperluas fungsi blockchain dari sekadar uang digital menjadi platform global untuk aplikasi dan kontrak pintar.
Dari perspektif syariah, ETH termasuk māl i‘tibārī yang sah, sehingga boleh diperjualbelikan selama tidak digunakan untuk transaksi haram.
Sama seperti Bitcoin, yang perlu diwaspadai bukanlah aset dasarnya, melainkan produk-produk turunannya.











