Bitcoin
BTC
Status :
halal
Ringkasan Singkat
Bitcoin adalah mata uang digital pertama di dunia yang bekerja tanpa bank atau pihak ketiga.
Diluncurkan tahun 2009 oleh Satoshi Nakamoto, Bitcoin memungkinkan orang mengirim uang langsung ke siapa saja, di mana saja, dengan biaya relatif murah dan tanpa perlu izin.
Fakta Teknis
- Jenis: Aset digital (crypto asset)
- Jumlah Maksimal: 21 juta BTC
- Blockchain: Terdesentralisasi (tidak ada server pusat)
- Proses Pembuatan: Mining (penambangan digital)
- Keamanan: Kriptografi SHA-256
Manfaat
- Lindungi nilai aset (store of value) seperti emas
- Transfer global cepat tanpa batas negara
- Transparan & aman berkat teknologi blockchain
Catatan Syariah
Beberapa mengatakan Bitcoin tidak ada wujud fisiknya, padahal Bitcoin walaupun tidak memiliki wujud fisik, ia memiliki kegunaan yang nyata, yang mana dalam agama Islam ini sudah cukup untuk menjadi underlying sebuah aset.
Adapun yang mengatakan gharar, Bitcoin ketika dibeli harganya jelas dan kuantitas barangnya juga sudah jelas. Naik turun harga sebuah komoditas tidak bisa dikatakan gharar, melainkan ini termasuk sebagai risiko investasi.
Fun Fact
Transaksi Bitcoin pertama adalah pembelian 2 pizza pada 22 Mei 2010, seharga 10 ribu BTC.
Kesimpulan
halalBitcoin dianggap sebagai aset yang halal dan memenuhi standar syariah. Dengan nilai dan jumlah yang jelas, bebas dari unsur gharar, serta manfaat nyata sebagai alat transaksi global dan penyimpan nilai.
Bitcoin memenuhi kriteria sebagai aset syariah. Meskipun fluktuasi harga menjadi risiko, hal ini serupa dengan aset-aset investasi lainnya seperti emas ataupun valas.











